Senin 11 May 2015 20:04 WIB

Max Kruse Resmi Hijrah ke Wolfsburg

Rep: C80/ Red: M Akbar
Max Kruse
Foto: www.ran.de
Max Kruse

REPUBLIKA.CO.ID, WOLFSBURG -- Striker Borussia Monchengladbach Max Kruse resmi hijrah ke Wolfsburg musim depan. Kruse akan membela Wolfsburg dengan kontrak berdurasi empat tahun atau hingga 30 Juni 2019. Penyerang berusia 27 tahun telah mencetak 11 gol untuk M'Gladbach.

Pemain tim nasional Jerman itu mengaku telah memiliki masa-masa yang fantastis selama dua tahun di M'Gladbach dan menganggap waktu selama dirinya bersama M'Gladbach adalah tahap penting dalam kariernya. Dia juga berjanji akan tetap memberikan yang terbaik dalam dua pertandingan sisi Bundesliga.

''Tentu saja aku akan masih melakukan semua yang saya bisa dalam dua pertandingan terakhir musim ini, untuk memastikan timnya menyelesaikan kompetisi sesukses mungkin,'' kata Kruse dalam sebuah pernyataan di situs resmi M'Gladbach seperti dilansir laman resmi Bundesliga, Senin (11/5).

Manajer olahraga Wolfsburg, Klaus Allofs, menegaskan transfer Kruse menyusul kemenangan Wolves 3-1 atas Paderborn pada Ahad (10/5). Menurutnya, Kruse adalah jenis striker yang dapat diandalkan skuat klubnya, dan diharapkan akan lebih meningkatkan peningkatan kualitas dan variasi serangan timnya. ''Kami senang Max (Kruse) telah memutuskan untuk bergabung bersama Wolfsburg,'' kata Allofs.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement