Ahad 17 May 2015 04:24 WIB

Amnesty International Kecam Hukuman Mati buat Mursi

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: M Akbar
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.
Foto: Reuters
Mantan presiden Mesir, Muhammad Mursi berada di dalam penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Lembaga Amnesty International mengkritik keras vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Mesir terhadap mantan presiden Mohamad Mursi.

Menurut lembaga anti pelanggaran HAM internasional itu, semua proses pengadilan yang dilakoni Presiden Mesir yang digulingkan pada 2013 itu adalah sebuah sandiwara.

Deputi Direktur Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Said Boumedouha, mengatakan, vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Mesir sepenuhnya bentuk pengabaian terhadap pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut, Boumedouha mengungkapkan, semua proses persidangan yang dilakukan Mursi adalah sebuah sandiwara. Hukuman mati, lanjut Boumedouha, adalah salah satu cara yang paling sering digunakan rezim pemerintah Mesir saat ini untuk bisa menghabisi musuh-musuh politiknya.

''Fakta bahwa dia ditahan selama berbulan-bulan tanpa diberi akses komunikasi dan tanpa didampingi pengacara selama proses penyidikan membuat semua persidangan ini hanyalah sandiwara dan menyalahi prosedur. Persidangan ini sudah diatur, bahkan sebelum dia (Mursi) menginjakkan kaki di ruang pengadilan,'' kata Boumedouha seperti dikutip Reuters, Ahad (17/5).

Sebelumnya, pada Sabtu (16/5) sore waktu setempat, pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mursi dan 105 aktivis politik lainnya. Selain Mursi, pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan mantan juru bicara parlemen, Mohamed Saad El-Katatny, juga mendapatkan vonis tersebut.

Berdasarkan keterangan jaksa penuntut, Mursi dan 105 aktivis politik lainnya diduga kuat melakukan kolaborasi dengan organisasi seperti Hamas dari Palestina dan Hizbullah dari Libanon untuk bisa meloloskan diri dari penjara pada Januari 2011 silam.

Upaya meloloskan diri ini pun melibatkan sejumlah aktivis Ikhwanul Muslimin, yang dianggap sebagai organisasi teroris oleh otoritas Mesir.  Rencananya, kasus Mursi ini akan dibawa ke Grand Mufti, otoritas keagamaan tertinggi di Mesir, untuk bisa dikonfirmasi. Nantinya, pengadilan akan kembali mengumumkan hasil akhir keputusannya pada 2 Juni mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement