REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melaksanakan ijtima' atau forum pertemuan untuk membahas tiga topik bahasan, salah satunya terkait fatwa haji berulang.
"Materi yang akan dibahas ada tiga bagian besar pertama, masalah strategis kebangsaan, kedua masalah fikih kontemporer, ketiga hukum dan perundang-undangan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF di Jakarta, Kamis (21/5).
Ijtima' tersebut akan dilaksanakan di Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura Tegal Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015 yang direncanakan akan dibuka Presiden Joko Widodo.
Hasanuddin menjelaskan, tema yang akan dibahas terkait masalah strategis kebangsaan yaitu ketaatan pada pemimpin yang tidak menaati janji kampanyenya, tentang kriteria kekafiran dan pengkafiran serta tentang radikalisme dalam kehidupan berbangsa dan penanggulangannya. Selain itu juga mengenai kebijakan pertahanan dan sumberdaya alam.
Untuk masalah fikih kontemporer, dibahas mengenai haji berulang, alkamul masjid atau penggusuran masjid, terkait hukuman mati, status dana pensiun, imunisasi dan hak pengasuhan anak bagi pasangan bercerai karena beda agama.
Masalah hukum dan perundang-undangan, membahas masalah ekonomi syariah, pengelolaan BPJS sesuai dengan ketentuan syariah, hukum terapan peradilan agama, revisi KUHP dan KUHAP, perda tentang rumah potong hewan halal, RUU minuman beralkohol, juga pembangunan kebijakan wisata syariah.
"Fatwa MUI tentunya patut dijadikan pedoman. Dalam ajaran Islam aturan-aturan tentang halal haram, baik buruk ada pedomannya secara mendasar dalam Alqur'an," kata Hasanuddin.