Jumat 22 May 2015 04:00 WIB

Dana Desa Baru Tersalurkan Rp 3,8 Triliun

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Perkembangan Ekonomi Makro dan Relaisasi APBNP 2015: Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menggelar konferensi pers Perkembangan Ekonoi Makro dan Realisasi APBNP 2015, Jakarta, Kamis (21/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Perkembangan Ekonomi Makro dan Relaisasi APBNP 2015: Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menggelar konferensi pers Perkembangan Ekonoi Makro dan Realisasi APBNP 2015, Jakarta, Kamis (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyampaikan dana desa baru tersalurkan Rp 3,8 triliun hingga 20 Mei 2015. Jumlah tersebut baru mencapai 18 persen dari pagu APBNP 2015 sebesar Rp 20,7 triliun.

Bambang menjelaskan, rendahnya penyerapan dana desa lantaran masih banyaknya pemerintah daerah yang belum mengeluarkan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota mengenai penetapan dana desa per desa. Dana desa tercatat baru disalurkan kepada 205 kab/kota.

"Kalau belum ada Pergub tersebut, maka kami tidak akan transfer dana desa," kata Bambang di kantornya, Kamis (21/5).

Dia menambahkan, kendala lain yang menyebabkan rendahnya penyerapan dana desa karena sebagian desa belum menetapkan Peraturan Desa tentang APB (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa. Ini karena banyak desa kurang memahami cara menyusun APB Desa.

"Untuk mempercepat, Pemda sedang gencar memberikan pelatihan bagi desa untuk menyusun APB Desa," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement