REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro akan menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dari penghasilan setahun sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 36 juta.
Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam, menyambut positif rencana Menkeu tersebut. Menurutnya memang sudah seharusnya kenaikan dilakukan, karena mencerminkan keadaan sebenarnya dari perekonomian, disesuaikan dengan perkembangan inflasi serta beban biaya hidup dari wajib pajak.
"Kenaikan jadi Rp 36 juta setahun itu angka yang wajar," ujarnya, di Jakarta, Kamis, (28/5). Ia meyakini kenaikan batasan PTKP ini dapat meningkatkan daya beli dari wajib pajak.
Sebelumnya, PTKP dinaikkan pada 1 Januari 2013, semula batasannya Rp 25,8 juta per tahun lalu menjadi Rp 24,3 juta. Saat itu pemerintah menghitung, kenaikan batasan PTKP bakal mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 0,08 persen pada 2013, sehingga lapangan kerja baru pun bertambah sampai 0,0031 persen dari target 2013.
Pada kuartal I 2015, pertumbuhan ekonomi Indonesia tercatat 4,7 persen. Konsumsi masyarakat sebagai penyumbang terbesar dari pertumbuhan eekonomi itu, mampu tumbuh lima persen atau stagnan dibandingkan kuartal IV 2014.
Sebelumnya, konsumsi masyarakat sempat mencapai 5,5 persen ketika PTKP dinaikkan pada kuartal I 2013. Maka, Menkeu berharap, kenaikan PTKP kali ini pun mampu meningkatkan daya beli masyarakat.