Senin 01 Jun 2015 17:27 WIB

Pengetatan KPR Disarankan Mulai Rumah Ketiga

Cicilan KPR (Ilustrasi)
Foto: Google
Cicilan KPR (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengetatan pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) disarankan dimulai untuk warga yang ingin membeli rumah ketiga karena tindakan tersebut kemungkinan besar merupakan aksi spekulasi yang berpotensi bisa mengakibatkan gelembung properti pada masa mendatang. "Yang rentan terhadap aksi spekulasi justru mulai terjadi di KPR ketiga. Dengan demikian maka pengetatan harusnya dimulai untuk KPR ketiga bukan kedua," kata Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, Senin (1/6).

Menurut Ali Tranghanda, selain aturan saat ini terkait keringanan di KPR bagi rumah pertama, perlu juga dibuka keringanan untuk KPR bagi rumah kedua. Hal itu, ujar dia, karena berdasarkan analisis yang dilakukan bahwa KPR Kedua relatif masih banyak yang untuk pengguna dan sebagian untuk investasi jangka panjang. Apalagi, ia mengingatkan bahwa investasi jangka panjang dalam properti lazim dilakukan asalkan jangan dijadikan sebagai obyek spekulasi jangka pendek.

"Sebagai contoh bila saat ini orang tua mau memberikan warisan rumah untuk anaknya, maka dengan penghasilan yang terbatas, dia akan membeli properti sebagai jaminan properti untuk anaknya kelak," katanya.

Direktur Indonesia Property Watch mengakui bahwa pelonggaran KPR tidak akan serta merta langsung berdampak pada penjualan properti tetapi diharapkan bisa meningkatkan tingkat penjualan properti pada tahun 2015 ini. Sebelumnya, Real Estat Indonesia (REI) mengharapkan iklim industri dan pembelian properti di Tanah Air kembali meningkat setelah mengalami perlambatan secara nasional pada 2014 yang merupakan imbas penyelenggaraan pemilu.

"Kami tentunya dengan acara ini ingin membangkitkan industri properti," kata Ketua Umum REI Eddy Hussy dalam pembukaan REI Expo 2015.

Menurut dia, iklim industri properti nasional pada 2014 lalu sempat melambat karena banyak yang menunda bertransaksi properti akibat dampak pemilu. Untuk itu, lanjutnya, pada tahun 2015 ini, pihaknya ingin untuk membangkitkan lagi iklim industri properti karena memang kondisi sudah lebih baik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement