REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Solidaritas Peduli Jilbab (SPJ) se-Indonesia menilai Panglima TNI Jendral Moeldoko hanya memberi harapan palsu dalam memperbolehkan prajurit wanitanya untuk menggunakan Jilbab.
"PHP (Pemberi Harapan Palsu), masa ada panglima tidak tegas!"kata Juru Bicara SPJ Tuti Alawiyah, Kamis (4/6).
Awi, sapaan akrabnya, menjelaskan, jilbab merupakan identitas seorang muslimah. Sehingga tak boleh melarang muslimah menggunakannya baik di saat dinas maupun di luar Provinsi Aceh. "Karena itu bukti atau tanda taat ia terhadap Allah SWT,"ungkapnya.
Awi mengatakan, sebagai warga negara, pemakaian jilbab merupakan suatu hak asasi yang telah diatur oleh konstitusi. Terutama di dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 dan sila pertama Pancasila.
"Bukankah itu berarti setiap warga negara berhak untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing?” ujar Awi.
Ia berharap, TNI dapat mengikuti jejak langkah Polri dalam menerapkan aturan jilbab. Polri membebaskan anggotanya menggunakan jilbab, baik itu saat dinas maupun di luar jam dinas.
"Solidaritas Peduli Jilbab se-Indonesia dan luar negeri mendukung prajurit Wanita TNI untuk bisa kaffah, yaitu menggunakan jilbab sebagai identitas muslimah."