REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menggulirkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Kebijakan ini diyakini dapat menarik dana ribuan triliun rupiah milik orang Indonesia yang diparkir di Singapura.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan ada sekitar Rp 3.000 - Rp 4.000 triliun aset orang Indonesia di Singapura.
"Ini menjadi potensi untuk menambah penerimaan pajak karena wajib pajak akan melaporkan harta kekayaannya," kata Mekar dalam diskusi publik "Menimbang Pro dan Kontrak Tax Amnesty di Jakarta, Jumat (5/6).
Dalam jangka pendek, kebijakan ini akan sangat menggenjot penerimaan pajak. Diperkirakan, potensi penerimaan yang masuk dari pengampunan pajak ini sekitar Rp 100 triliun. Sedangkan dalam jangka panjang, ujarnya, kebijakan ini akan memperluas basis perpapajakan.
Mekar menambahkan program pengampunan pajak akan berjalan mulus karena mulai 2017 ini ada program internasional bernama Automatic Exchange of Information atau pertukaran data antarlembaga internasional. Melalui program ini, sebut dia, suatu negara akan dengan mudah memperoleh data atau aset warga negaranya di negara lain.
Melalui data itu, DJP akan mencoba menawarkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan surat pemberitahuan apajak ataupun mengikuti program amnesti pajak jika jadi diberlakukan.
"Kami akan memiliki banyak data wajib pajak di luar negeri," ujarnya.
Mekar menyadari program pengampunan pajak menimbulkan kontroversi. Sebab, program ini juga menawarkan penghapusan sanksi pidana umum seperti korupsi dan pencucian uang.
"Tentu program ini baru bisa diberlakukan kalau ada kesepakatan dari semua pihak," ucap dia.