Selasa 09 Jun 2015 12:47 WIB

Temuan BPK, PSSI tak Laporkan Bantuan Sosial Kemenpora

Rep: C02/ Red: Israr Itah
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Foto: Ist
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan keganjilan terhadap dana keuangan Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan Kemenpora terhadap PSSI pada 2013. Pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Kemenpora 2013 yang diterima ROL dari sumber yang tak mau disebutkan namanya, tertulis PSSI pernah mendapatkan Bansos melalui Asisten Deputi IV untuk pembibitan Olahragawan sebesar Rp 439.740.000,00.

Bantuan sebesar itu disalurkan kepada PSSI untuk pemberdayaan sosial dalam bentuk uang. Dalam perencanaan Kemenpora, bantuan itu diberikan untuk pemusatan latihan Asian Youth Games timnas sepak bola U-14 berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kemenpora dengan PSSI No.0316./D/PPK/D.IV-2/06/2013 dan No.10 tahun 2013 tanggal 24 Juni 2013 sebesar Rp 439.740.000,00. 

Dana itu dicairkan melalui SP2D No.820128E tanggal 29 Juli 2013 sebesar Rp 439.740.000,00 ditransfer ke rekening Bank Mandiri KC Jkt Plaza Mandiri No.070-00-0639257-0 atas nama PSSI tanggal 29 Juli 2013.

Namun, kegiatan pemusatan latihan sudah dilaksanakan di Lapangan Sepak Bola Lenteng Agung, Depok pada tanggal 3 Juni, 3 Juli dan 7 sampai dengan 9 Juli 2013, dan di Kuningan Jawa Barat pada tanggal 4 sampai dengan 6 Juli 2013.

Temuan BPK menyatakan PSSI masih belum mempertanggungjawabkan bansos sebesar Rp 414.952.060,00 dari Kemenpora sesuai perjanjian yang telah disepakati. Begitupun dengan pajak pengahasilan dari Bansos itu masih kurang setor sebesar Rp 167.816.654,00.

Menanggapi permasalahan tersebut, dalam dokumen BPK itu Menteri Pemuda dan Olahraga melalui Sekretaris Kementerian mengatakan hal tersebut terjadi karena adanya kelalaian dan proses verifikasi yang memerlukan waktu, sedangkan kegiatan penerima bantuan harus dilaksanakan.

BPK merekomendasikan kepada Menpora agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada tim verifikasi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement