REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak meminta para pedagang di daerah itu tidak curang dengan menjual produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
"Kami berharap pedagang menjual makanan dan minuman yang memiliki unsur kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan (K3L)," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Lebak, Banten Orok Sukmana saat dihubungi di Lebak, Rabu.
Menurut dia, menjelang Ramadhan permintaan masyarakat terhadap makanan dan minuman meningkat. Jadi diharapkan para pedagang tidak menjual produk makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi.
Sebab, kata dia, makanan yang tak layak itu bisa menimbulkan gangguan kesehatan juga membahayakan keselamatan jiwa manusia.
"Kami akan menindak tegas terhadap pedagang makanan dan minuman yang tidak layak jual itu beredar," katanya.
Ia mengatakan dalam waktu dekat ini akan turun ke lapangan bersama BPOM Banten untuk memantau dan mengawasi berbagai produk makanan dan minuman yang beredar dipasaran.
Pengawasan itu, kata dia, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak dirugikan. Selain itu juga menghindari terjadinya keracunan akibat mengkonsumsi makanan yang tidak layak jual, seperti sudah kedaluwarsa.
"Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan di sejumlah distributor, agen, toko, kios dan warung pedagang makanan dan minuman, termasuk di Pasar Rangkasbitung," katanya menjelaskan.