Rabu 10 Jun 2015 16:26 WIB

In Picture: Pembunuh Warga Negara Australia Divonis 12 Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus pembunuhan warga negara Australia, Noor Ellis bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/6). (Antara/Wira Suryantala)

Terdakwa kasus pembunuhan warga negara Australia, Noor Ellis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/6). (Antara/Wira Suryantala)

Terdakwa kasus pembunuhan warga negara Australia, Noor Ellis (tengah) bersama tahanan lainnya berjalan menjelang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/6). (Antara/Wira Suryantala)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Terdakwa kasus pembunuhan warga negara Australia, Noor Ellis menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/6).

Majelis hakim memvonis terdakwa 12 tahun kurungan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan suaminya warga negara Australia, Robert Kelvin Ellis pada 20 Oktober 2014.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement