REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Forum Komunikasi dan Silaturahmi Pondok Pesantren Nusa Tenggara Barat, TGH Safwan Hakim menyoroti berkembangnya bisnis tempat hiburan malam di kawasan pariwisata, salah satunya di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Pihaknya selalu menyampaikan kepada pemerintah daerah dalam berbagai pertemuan untuk mempertimbangkan pembatasan izin usaha tempat hiburan malam.
Menurut dia, pemerintah daerah jangan hanya melihat dari sisi kontribusi keberadaan tempat hiburan malam terhadap pendapatan asli daerah saja, tapi juga mempertimbangkan kemaslahatan umat.
Masyarakat, terutama umat muslim juga perlu menjaga dan menghindari diri dari hal-hal yang menjurus kepada kemaksiatan, tidak hanya pada saat bulan puasa Ramadhan, tapi setiap waktu.