Ramadhan, MUI Jabar Larang Pedagang Jualan Siang Hari

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agung Sasongko

Senin 15 Jun 2015 21:31 WIB

 Pedagang kaki lima (PKL) merapikan dagangannya di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Ahad (12/9). (Republika/Yasin Habibi) Pedagang kaki lima (PKL) merapikan dagangannya di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Ahad (12/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau kepada para pedagang untuk tidak berjualan makanan dan minuman di siang hari selama bulan Ramadhan. Ini dilakukan, sebagai upaya memuliakan bulan suci.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, Ramadhan merupakan bulan penuh berkah sehingga sangat wajar bagi masyarakat untuk memuliakannya dengan cara berpuasa dan memperbanyak ibadah terutama bagi umat Muslim. Jadi, MUI meminta pedagang untuk tidak berjualan makanan dan minuman di siang hari terutama warung nasi.

"Itu bagian dari pemulian terhadap bulan Ramadhan," ujar Rafani kepada wartawan, Jumat (12/6).

Rafani mengatakan, tempat jualan makanan seperti warung nasi dan pusat kuliner di mal sebaiknya berhenti berjualan. Karena, meskipun berhenti berjualan namun pihaknya yakin para pelaku usaha tidak akan mengalami kerugian.

Menurutnya, banyak umat non-Muslim yang makan di siang hari. Terdapat pula umat Muslim yang juga makan disiang hari karena diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, warga yang tidak berpuasa diminta untuk makan secara terbuka di tengah suasana berpuasa.

"Yang tidak berpuasa menghormati yang puasa. Yang berpuasa juga tetap menghormati yang tidak berpuasa," katanya.

Rafani mengakui selalu saja ada pedagang yang berjualan di siang hari selama Ramadhan. Namun pihaknya tidak dapat memberikan sanksi kepada para pedagang 'nakal' tersebut.

Fatwa MUI, kata dia, hanya bersifat imbauan dan tidak memiliki kekuatan hukum nasional sehingga tidak punya daya eksekusi. Karena itu, pihaknya ingin fatwa larangan berjualan selama Ramdhan ini bersinergi dengan peraturan pemerintah.

"Akan lebih bagus jika Bupati/Wakilota mengeluarkan Perda yang melarang berjualan sehingga bersinergi dengan Fatwa kita," katanya.

Terpopuler