Jumat 19 Jun 2015 14:10 WIB

PSSI: SK Menpora tidak Sesuai Prosedur

Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Foto: Ist
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PSSI berpendapat bahwa penerbitan surat keputusan (SK) Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkait pembekuan PSSI tidak melalui prosedur yang benar.

"Kemarin terungkap di persidangan bahwa SK Menpora tidak melalui prosedur-prosedur administrasi negara yang benar," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seperti dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Jumat (19/6).

Aristo mengatakan bahwa dari keterangan saksi ahli yang merupakan mantan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Lintong Siahaan dan doktor hukum administrasi negara Universitas Indonesia Andhika Daneswara, SK Menpora tidak melalui asas tertentu dan mengabaikan undang-undang. Misalnya, asas 'alteram parte' (harus mendengarkan kedua belah pihak sebelum dijatuhkannya sanksi) itu tidak dipenuhi, karena langsung surat teguran.

"Surat teguran itu adalah bagian dari sanksi juga. Yang kedua dengan adanya Undang-undang yang baru (Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) yang namanya penguasa tidak bisa seenaknya menjatuhkan sanksi," jelas Aristo.

Ia mengatakan bahwa kedudukan PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga tertinggi memiliki posisi yang sama dengan induk cabang olahraga lainnya yang setara dengan pemerintahan. Karena posisi PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga sepak bola, maka kata dia kedudukannya dengan pemerintah setara, yaitu kemitraan.

Aristo juga meyakini bahwa posisi PSSI dengan pemerintah memiliki kewenangan yang sama untuk mengelola olahraga di Indonesia secara profesional.

"Dua-duanya (pemerintah dan induk organisasi cabang olahraga) mendapatkan kewenangan dari undang-undang. Undang-undang memberikan power kepada induk organisasi untuk mengelola olahraga profesional Indonesia, undang-undang juga memberikan power kepada pemerintah untuk mengawasi dan membina, bukan untuk membinasakan," jelas Aristo.

Sidang gugatan PSSI terhadap SK Menpora nomor 01307 akan dilanjutkan kembali pada Kamis (25/6) di PTUN Jakarta dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat atau Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Aristo menilai rentang waktu sidang selama sepekan yang diminta oleh pihak tergugat terlalu lama.

"Itu memang hak mereka, tetapi yang saya garis bawahi di sini adalah kenapa lama sekali. Sedangkan kita bisa mengajukan seminggu dua kesempatan. Tolonglah kita sudahi ini supaya ada keputusan cepat dan PSSI bisa menjalankan kegiatannya kembali," kata Aristo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement