Jumat 19 Jun 2015 15:58 WIB

Faktur Pajak Fiktif di Jabar Rugikan Negara Rp 467 Miliar

Massa dari Gerakan Rakyat Peduli Pajak (GRRP) meminta Ditjen Pajak tegas atasi pajak fiktif dengan libatkan penegak hukum
Foto: ist
Massa dari Gerakan Rakyat Peduli Pajak (GRRP) meminta Ditjen Pajak tegas atasi pajak fiktif dengan libatkan penegak hukum

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II mencatat jumlah kerugian negara dalam indikasi faktur pajak fiktif mencapai Rp467 miliar.

"Kerugian negara ini berlangsung sejak 2010 hingga Juni 2015 akibat adanya oknum wajib pajak yang 'bermain' faktur fiktif," kata Kepala Kanwil DJP Jabar II Angin Prayitno di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 949 wajib pajak yang diduga terlibat dalam faktur pajak fiktif tersebut.

"Diperkirakan jumlah pelanggaran wajib pajak dalam permaian faktur ini bisa bertambah, mengingat pemeriksaan keterangan kepada para wajib pajak terkait masih berlangsung," katanya.

Angin mengatakan, modus yang dilakukan oknum wajib pajak tersebut salah satunya dengan membeli produk atau alat penunjang perusahaan dari pihak ke dua, namun tanpa disertai faktur penjualan.

"Umumnya pimpinan perusahaan menyerahkan kepada stafnya dalam pembelian produk atau alat penunjang perusahaan tanpa ingin mengetahui pasti tranksasi yang dilakukan bawahannya," katanya.

Angin menambahkan, pihaknya menargetkan pemanggilan terhadap 122 wajib pajak dengan nilai kerugian negara Rp 331 miliar hingga Agustus mendatang untuk mengklarifikasi kasus tersebut.

"Nantinya pemanggilan pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap setiap Senin, Rabu dan Jumat," katanya.

Pihaknya meminta kepada wajib pajak bersangkutan untuk memperbaiki administrasi dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

"Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan, yakni selama sebulan ke depan mereka tetap membandel dan sampai ke tahap pemeriksaan bukti permulaan, maka akan dikenakan sanksi denda 150 persen dari pajak yang kurang dibayar," katanya.

Bahkan kalau sudah sampai ketahap penyidikan,kata dia, sanski itu menjadi 400 persen.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement