REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biro Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Yusuf Suparman menilai PSSI kebakaran jenggot karena mafia bola mulai diusut Badan Reserse Krimanl (Bareskrim) Mabes Polri. Penilaian itu ia lontarkan lantaran PSSI dinilai enggan ikut memberantas mafia bola yang sudah menghilangkan sportivitas dalam olahraga.
"Harusnya PSSI jangan seperti kebakaran jenggot saat kasus mafia bola yang mengatur skor itu diusut," ujar Yusuf Suparman kepada Republika, Sabtu (20/6).
Selain menilai PSSI mulai kebakaran jenggot, karena pengusutan itu, Yusuf juga mempertanyakan sikap PSSI yang ingin melaporkan pelapor kasus mafia bola. Padahal, sang pelapor dengan inisial BS tidak menuduh PSSI dalam laporannya. BS yang disebut sebagai agen dalam pengaturan skor itu hanya melaporkan dan memberikan keterangan terkait pengaturan skor yang terjadi beberapa tahun lalu dan SEA Games 2015.
"BS hanya menyodorkan bukti adanya pengaturan skor. Tapi, kenapa PSSI yang malah ketakutan dengan melaporkan kembali BS," kata Yusuf.
Yusuf menekankan, PSSI sebagai induk sepakbola Indonesia harusnya mendukung penuh pengusutan kasus pengaturan skor. PSSI bisa mengambil tindakan hukum atau disiplin jika salah satu dari pengurus atau siapa saja yang terkait dengan pertandingan terlibat dalam pengaturan skor.
Terkait BS, Yusuf menyampaikan kemenpora mengapresiasi langkah BS melaporkan diri ke Bareskrim. Munculnya nama BS nantinya bisa menjadi jalur khusus pengusutan mafia bola dan jaringannya. Ia juga mengajak masyarakat Indonesia atau yang pernah terlibat dalam pengaturan skor ikut berpartisipasi membangun sepakbola Indonesia dengan melaporkan diri.
"Undang-undang LPSK pasal 10 ayat 1 menyebutkan saksi, korban, pelapor tidak bisa dituntut secara hukum baik pidana atau perdata atas laporan kesaksiannya. Jadi tidak usah takut untuk melapor," aja Yusuf Suparman yang juga menjadi pendamping BS dalam laporannya ke bareskrim.