REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Damaskus merepatriasi 44 WNI dari Suriah untuk kembali ke Tanah Air melalui Beirut, Lebanon, demikian keterangan pers Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Jumat (26/6).
"Sebanyak 44 TKW tersebut telah berhasil diperjuangkan dan diselesaikan segala permasalahan hak-haknya," kata Duta Besar RI untuk Suriah Djoko Harjanto.
Repatriasi 44 WNI yang adalah tenaga kerja wanita (TKW) di Suriah itu dilakukan dengan biaya negara. Selain memulangkan 44 WNI, maka KBRI Damaskus juga akan memulangkan satu jenazah TKW bernama Maryani binti Mamat Hambali asal Tangerang.
Dalam rombongan repatriasi tersebut, terdapat seorang TKW bernama Lismawati binti Obing Sirod asal Sukabumi yang kehilangan kemampuan bicara akibat stroke.
Dubes Djoko mengatakan misi utama KBRI Damaskus di Suriah adalah perlindungan dan repatriasi WNI. Sejak September 2011, terlebih lagi dengan kondisi keamanan di Suriah yang semakin memburuk, Pemerintah Indonesia telah melakukan penghentian sementara atau moratorium pengiriman tenaga kerja dan melakukan repatriasi terhadap seluruh WNI di Suriah.
Menurut Djoko, dengan berangkatnya rombongan 44 WNI itu, maka KBRI Damaskus telah merepatriasi sebanyak 7.756 WNI dari Suriah kembali ke Tanah Air sejak krisis melanda Suriah pada 2011.
"Untuk mendukung misi repatriasi, KBRI Damaskus memiliki tiga kantor konsuler dan penampungan sementara di daerah Damaskus, Lattakia, dan Allepo. Selain itu, juga ada penghubung dan pengacara lokal di daerah-daerah dimaksud," ujar dia.
Pelaksana Fungsi Konsuler II sekaligus Kepala Penampungan Sementara KBRI Damaskus, AM Sidqi menyampaikan hingga Rabu (24/6), di penampungan Damaskus terdapat 100 WNI yang sedang diperjuangkan hak-haknya dan menunggu dipulangkan.
"Hari ini baru masuk satu orang baru. Kemarin dua orang. Jika di rata-rata, setiap pekannya sekitar tujuh orang baru masuk ke 'shelter' (tempat penampungan) KBRI Damaskus, baik yang diantarkan atau kabur dari majikannya," ungkap Sidqi.
Padahal, kata dia, Pemerintah Indonesia telah menetapkan TKW yang masuk setelah masa moratorium sejak September 2011 ke Suriah merupakan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Letak permasalahnya di Tanah Air. Jika tidak distop di hulu, maka kami di hilir akan `cuci piring' tidak habis-habis," ujar Sidqi.