REPUBLIKA.CO.ID,NEW YORK -- Kesetaraan gender di dunia Barat menjadikan perempuan ikut terlibat langsung dalam semua lini kehidupan, termasuk militer. Pelaksanaannya, para muslimah pun diperbolehkan memakai jilbab saat bertugas.
“Apakah tentara wanita Amerika diperkenankan memakai jilbab? Jawabannya jelas, mereka tidak saja diperkenankan memakai jilbab. Bahkan dijamin dan dilindungi untuk memakainya. Karena memang menjalankan agama adalah jaminan Konstitusi Amerika Serikat (Second Amendment),” tegas imam Masjid New York Shamsi Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6).
Hal itu terjadi karena dalam kehidupan bernegara di AS, konstitusi negara adalah raja di atas segala bentuk aturan lainnya.
Maka, Shamsi Ali kemudian membandingkannya dengan kondisi di Indonesia. Saat timbul kekhawatiran sebagian pihak jika jilbab diperbolehkan untuk tentara muslimah akan mengurangi soliditas ketentaraannya. Padahal, ujarnya, secara fisik tidak mengurangi soliditas karena yang terjadi hanya menutup aurat secara sempurna.
“Sebaliknya secara ruhiyah maknawiyah sang tentara yang diberikan hak menjalankan agamanya secara penuh akan semakin solid. Karena dengan kebebasan itu mereka merasa memiliki dan komitmen pengabdian serta loyalitasnya kepada negara akan semakin solid pula,” jelas Presiden Yayasan Nusantara ini.
Walhasil, Shamsi Ali turut prihatin melihat kenyataan di beberapa negara yang berpenduduk mayoritas muslim, termasuk Indonesia justru nampak menghalang-halangi warganya menjalankan agamanya.
Padahal, selain karena memang negara tersebut berpenduduk mayoritas Muslim, juga konstitusi negara itu tegas menjamin kebebasan kepada setiap warganya untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.
“Perlukah dunia Islam belajar tentang kebebasan beragama dari Amerika yang notabene sekuler?” katanya.