Senin 29 Jun 2015 18:33 WIB

Izin Kapal Wisata Asing Dipermudah

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Kapal-kapal wisata bersiap menunggu penumpang di tepian Danau Toba, Kota Parapat, Sumut, Sabtu (17/3). Kapal-kapal itu menyediakan jasa wisata danau sampai ke Pulau Samosir dengan muatan mencapai 40 orang.
Foto: Antara
Kapal-kapal wisata bersiap menunggu penumpang di tepian Danau Toba, Kota Parapat, Sumut, Sabtu (17/3). Kapal-kapal itu menyediakan jasa wisata danau sampai ke Pulau Samosir dengan muatan mencapai 40 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan untuk melipatgandakan jumlah kunjungan wisatawan asing menjadi 20 juta orang pada 2019. Salah satu caranya, dengan mempermudah dan mempercepat perizinan bagi kapal wisata atau yacht yang berkunjung ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengungkapkan, perizinan yang akan dipercepat diperuntukkan untuk CAIT atau Clearance and Approval for Indonesian Territory, yang merupakan izin masuk bagi kapal wisata asing atau yacht. Indroyono menyebutkan, selama ini CAIT menjadi salah satu kendala masuknya Yacht ke Indonesia. Mengatasi hal ini, pemerintah berencana untuk menerbitkan CAIT secara online.

"Tapi Clearance Approval For Indonesia Territory (CAIT) masih diperlukan, tetapi dengan sistem elektronik (e-CAIT) sehingga dapat mempercepat proses dimaksud," jelas Indroyono, Senin (29/6).

CAIT elektronik, sebagai implementasi Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014, akan diterapkan di Batam, Bali, Jakarta, dan Makasar, ketiga Kementerian / Lembaga yang berwenang seperti Kementerian Luar Negeri, Mabes TNI, dan Kementerian Perhubungan. Indroyono menyebut, ketiga instansi tersebut akan menjadikan prioritas pelayanan CAIT dengan waktu paling lama 3 hari.

"Dan menyusul selanjutnya untuk 13 pintu gerbang daerah kunjungan kapal wisata yacht lainnya, yang kemudian akan dipantau secara terus menerus," ujar Indroyono.

Ketiga Kementerian / Lembaga tersebut, lanjut Indroyono, akan mengumumkan dan menyampaikan ke publik melalui media massa,  tentang prosedur percepatan implementasi e-CAIT tersebut sehingga para wisatawan kapal yacht dari luar negeri dan masyarakat luas mengetahuinya.

Semua rekomendasi ini dikeluarkan oleh Kemenko Kemaritiman sebagai hasil rapat koordinasi terkait evaluasi progress dan tindak lanjut implementasi dari Perpres Nomor 180 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres Nomor 79 tahun 2011 tentang kunjungan kapal wisata (Yacht) asing ke Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement