REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman mengatakan kemenpora tidak pernah sewenang-wenang terhadap PSSI dengan menyurati kemenkumham. Kemenpora hanya bekoordinasi dengan kemenkumham dengan memperingatinya terkait Surat Keputusan Pembekuan PSSI. Dala surat itu, jelas disebut PSSI La Nyalla Mattalitti dibentuk setelah dibekukan pada 17 April lalu.
"Kami hanya memperingati Kemenkumham tentang pembekuan PSSI. Itu wajar saja sebagai sesama unsur pemerintahan yang sejajar,"kata Yusuf Suparman kepada Republika Online (ROL) di Jakarta, Selasa (30/6).
Ia membenarkan PSSI memang sudah mendaftarkan diri ke kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan. Bahkan sudah membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan melengkapi persyaratan administrasi. Tapi, kenapa kemenkumham tidak mengeluarkan pengesahan bukan berarti karena surat dari Kemenpora ke Kemenkumham.
Kemenkumham punya kewenangan penuh untuk mengabaikan peringatan dari Kemenpora dan mengeluarkan pengesahan kepengurusan PSSI. Namun, kenyataanya kemenkumham tidak mengeluarkan pengesahan tersebut. Berarti kemenkumham punya pertimbangan lain untuk tidak mengeluarkan pengesahan.
"Kemenkumham itu punya kewenangan penuh. Kemenkumham bisa saja mengabaikan surat kemenpora karena hanya sebatas peringatan dari unsur yang sama," kata Yusuf.