Rabu 08 Jul 2015 16:12 WIB

Sidang Isbat Disarankan Digelar Terbuka

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Agung Sasongko
 Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (tengah), bersama Wamenag Nazaruddin Umar (kanan), dan Ketua MUI Din Syamsuddin saat sidang isbat penentuan 1 Syawal 1435 H di Kementerian Agama, Jakarta, Ahad (27/7).(Republika/ Yasin Habibi)
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (tengah), bersama Wamenag Nazaruddin Umar (kanan), dan Ketua MUI Din Syamsuddin saat sidang isbat penentuan 1 Syawal 1435 H di Kementerian Agama, Jakarta, Ahad (27/7).(Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf meminta sidang isbat penentuan awal Syawal digelar terbuka. Menurutnya, dengan sidang terbuka masyarakat bisa lebih teredukasi terkait pengetahuan proses penentuan awal bulan penanggalan Hijriyah.

"Baiknya terbuka supaya rakyat bisa belajar," ujar Slamet kepada ROL, Rabu (8/7).

Sebelumnya, sidang isbat penentuan awal Ramadhan 1436 Hijriyah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama berlangsung tertutup. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu lantas mempertanyakan tujuan tersebut. "Kemarin ada sidang rukyat tertutup. Mengapa harus tertutup?" kata Slamet.

Menurut Slamet, publik berhak mengetahui proses sidang isbat. Selain untuk keterbukaan, hal itu juga bisa mengedukasi masyarakat.

Penentuan awal bulan Hijriyah kerap menimbulkan polemik terutama untuk Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah. Slamet menjelaskan, Muhammadiyah menggunakan metode wujudul hilal. Sementara, PBNU dan organisasi lain menggunakan metode rukyat yang bersumber dari hadis sahih Rasulullah SAW.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement