Rabu 08 Jul 2015 23:34 WIB

Ini Penjelasan Terkait Serapan Anggaran PU-Pera

Rep: Sonia Fitri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono berikan sambutan saat akan menandatangani kerjasama di Jakarta, Senin (22/6).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono berikan sambutan saat akan menandatangani kerjasama di Jakarta, Senin (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian PU-Pera Taufik Widjoyono mengakui bahwa serapan anggaran di Kementeriannya masih terlalu rendah. Terhitung hingga Juni 2015, serapan anggaran baru mencapai 14,10 persen atau sekitar Rp 17,5 triliun dari total pagu indikatif.

"Penyebabnya yakni start penyerapan anggaran baru bisa dimulai pada 15 Mei 2015 lalu," kata dia kepada wartawan beberapa waktu lalu. Hal tersebut dinilai wajar karena persetujuan DIPA dan segala adminsitrasinya baru saja disetujui.

Karenanya, untuk mengejar keterlambatan tersebut kementerian telah mengupayakan percepatan penyerapan anggaran dengan sistem kerja shift sebagaimana diinstruksikan Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono.

Selanjutnya, kementerian akan melakukan pengendalian ketat pada pelaksaan lelang hingga pengerjaan paket pekerjaan. Pengendalian ini diperlukan agar penyerapan anggaran pada tiap-tiap paket dapat lebih teratur dan sesuai dengan jadwal. "Sisa waktu kita tinggal enam bulan, jadi target setiap harinya minimal ada tiga paket pekerjaan yang dilelangkan,"tuturnya.