Selasa 14 Jul 2015 13:00 WIB

Putusan PTUN Menangkan PSSI

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Usai dibekukan Kemenpora, kantor PSSI disegel.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Usai dibekukan Kemenpora, kantor PSSI disegel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) akhirnya mengeluarkan keputusan mutlak setelah hari ini, Selasa (14/7). Sidang yang ditengahi Hakim Ujang Abdullah mengabulkan permohonanan PSSI.

Selain itu, Ujang Abdullah juga meminta Kemenpora segera mencabut Surat Keputusan (SK) Pembekuaannya pada 17 April lalu. Bahkan kemenpora juga dikenakan denda sebesar Rp 277 ribu.

"Mengabulkan permohonan PSSI dan menyatakan kemenpora diwajibkan mencabut surat keputusan 17 April lalu," kata Hakim ketua, Ujang Abdullah dalam putusan akhirnya, Selasa (14/7).

Setelah keputusan itu diberlakukan, hakim memberikan Kemenpora waktu selama 14 hari kerja untuk mengajukan banding terkait putusan.

Sebelumnya, kuasa hukum kemenpora Yusup Suparman sudah menegaskan kemenpora tidak akan melakukan manuver apapun terkait putusan hakim. Kemenpora akan mengajukan banding jika keputusan hakim memenangkan PSSI.

Klasemen Liga 1 Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Pusamania Borneo Pusamania Borneo 10 6 3 1 16 10 21
2 Persebaya Surabaya Persebaya Surabaya 10 6 3 1 9 4 21
3 Persib Bandung Persib Bandung 10 5 5 0 18 10 20
4 Bali United Bali United 10 6 2 2 16 8 20
5 Persija Persija 10 5 3 2 15 6 18
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement