Selasa 14 Jul 2015 13:00 WIB

Putusan PTUN Menangkan PSSI

Rep: c02/ Red: Bilal Ramadhan
Usai dibekukan Kemenpora, kantor PSSI disegel.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Usai dibekukan Kemenpora, kantor PSSI disegel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) akhirnya mengeluarkan keputusan mutlak setelah hari ini, Selasa (14/7). Sidang yang ditengahi Hakim Ujang Abdullah mengabulkan permohonanan PSSI.

Selain itu, Ujang Abdullah juga meminta Kemenpora segera mencabut Surat Keputusan (SK) Pembekuaannya pada 17 April lalu. Bahkan kemenpora juga dikenakan denda sebesar Rp 277 ribu.

"Mengabulkan permohonan PSSI dan menyatakan kemenpora diwajibkan mencabut surat keputusan 17 April lalu," kata Hakim ketua, Ujang Abdullah dalam putusan akhirnya, Selasa (14/7).

Setelah keputusan itu diberlakukan, hakim memberikan Kemenpora waktu selama 14 hari kerja untuk mengajukan banding terkait putusan.

Sebelumnya, kuasa hukum kemenpora Yusup Suparman sudah menegaskan kemenpora tidak akan melakukan manuver apapun terkait putusan hakim. Kemenpora akan mengajukan banding jika keputusan hakim memenangkan PSSI.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement