REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) akhirnya mengeluarkan keputusan mutlak setelah hari ini, Selasa (14/7). Sidang yang ditengahi Hakim Ujang Abdullah mengabulkan permohonanan PSSI.
Selain itu, Ujang Abdullah juga meminta Kemenpora segera mencabut Surat Keputusan (SK) Pembekuaannya pada 17 April lalu. Bahkan kemenpora juga dikenakan denda sebesar Rp 277 ribu.
"Mengabulkan permohonan PSSI dan menyatakan kemenpora diwajibkan mencabut surat keputusan 17 April lalu," kata Hakim ketua, Ujang Abdullah dalam putusan akhirnya, Selasa (14/7).
Setelah keputusan itu diberlakukan, hakim memberikan Kemenpora waktu selama 14 hari kerja untuk mengajukan banding terkait putusan.
Sebelumnya, kuasa hukum kemenpora Yusup Suparman sudah menegaskan kemenpora tidak akan melakukan manuver apapun terkait putusan hakim. Kemenpora akan mengajukan banding jika keputusan hakim memenangkan PSSI.