Kamis 16 Jul 2015 16:21 WIB

Persis: Berbeda Tidak Apa, Asal Berpegang pada Alquran dan Hadits

Rep: c27/ Red: Agung Sasongko
logo persis
Foto: google
logo persis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Dewan Hisab dan Rukyat PP Persis, Syarif Ahmad Hakim,  menilai perbedaan penetapan 1 Syawal merupakan hal yang wajar. Perbedaan tersebut tidak perlu disalahkan dan diperdebatkan.

"Asal masih berpegang pada Alquran dan Hadits, itu tidak masalah," ujar Sekertaris Dewan Hisab dan Rukyat PP Persis, Syarif Ahmad Hakim yang dihubungi ROL, Kamis (16/7).

Menurutnya, selagi penetapan 1 Syawal masih berpegang pada Alquran dan hadits, seharusnya itu tidak masalah. Berbeda hal jika penetapan 1 Syawal tersebut didasarkan pada ketetapan pertanda dari alam, seperti munculnya jenis ikan tertentu atau pertanda alam lainnya.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan penetapan 1 Syawal tidak perlu dibesar-besarkan. Ini merupakan proses yang sudah dilakukan oleh masing-masing organisasi untuk melakukan penetapan.

Jika memang dalam keputusan tersebut terjadi kekeliruan, maka tidak bisa serta-merta disalahkan. Setiap organisasi telah memiliki pegangan Alquran dan hadits, dan itu harus dihargai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement