Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). (Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho didampingi kuasa hukumnya usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Gubernur Sumatera Utara tersebut menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait kasus dugaan suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Advertisement