Jumat 24 Jul 2015 16:46 WIB

Sikap Kapolda Jabar-FKUB Soal Tolikara

Rep: c01/ Red: Agung Sasongko
Masjid Baitul Muttaqin di Karubaga, Tolikara, yang dibakar massa.
Foto: Twitter
Masjid Baitul Muttaqin di Karubaga, Tolikara, yang dibakar massa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat membuat pernyataan sikap terkait konflik Tolikara. Baik Polrestabes mau pun tokoh lintas agama ingin agar kasus Tolikara tidak menimbulkan sentimen keagamaan di Bandung dan Jawa Barat.

"Lebih baik kita menangkal daripada bertugas sebagai "pemadam kebakaran", tegas Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Moechgiyarto di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (24/7).

Moechgiyarto menilai adanya konflik antaragama kerap disebabkan oleh kurangnya komunukasi yang terjalin antarumat beragama. Di Tolikara, terang Moechgiyarto, tidak terdapat forum komunikasi yang dapat menampung aspirasi para umat beragama.

"Ada egosektoral yang harus kita buang jauh-jauh untk kerukunan umat beragama," tambah Moechgiyarto.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati tujuh poin pernyataan sikap terkait komiten menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Bandung dan Jawa Barat pada umumnya. Poin pertama, dalam pernyataan sikap tersebut menyatakan bahwa konflik dan aksi kekerasan di Tolikara Papua merupakan tindakan yang menodai tradisi toleransi kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

Poin kedua, FKUB Kota Bandung mengimbau agar semua pihak yang terlibat konflik Tolikara dapat menjaga hubungan kerukunan dan persaudaraan antarumat beragama

Poin ketiga,  dalam pernyataan sikap tersebut menekankan agar masyarakat Kota Bandung dan Jawa Barat pada umumnya dapat saling menghormati dan menghargai pemeluk agama lainnya dan dapat menjaga suasana kerukunan dan tidak mudah terprovokasi.

Poin keempat, dalam pernyataan sikap tersebut menekankan agar masing-masing pemeluk agama tida memberikan pernyataan yang dapat memprovokasi dan meresahkan masyarakat.

Poin kelima, FKUB Bnadung mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terhadap segala bentuk pelanggaran hukumdan menyerahkan proses penegakkan hukum kepada pihak berwenang. Sedangkan poin keenam, imbauan bagi tiap pemeluk agama untuk tetap menjalin tali silaturahmi antarumat beragama secara harmonis.

”Ketujuh, mendukung langkah-langkah proses penegakkan hukum oleh Polri, TNI dan aparat penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol saat membacakan pernyataan sikap di Mapolrestabes Bandung.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement