REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap akan ada fatwa yang mengatur soal pengajian melalui kaset. Terutama kaset pengajian yang diputar menjelang shalat subuh.
Menurutnya, kumandang tahrim (Suara yang dikumandangkan dari masjid atau mushala dengan maksud membangunkan kaum musliminuntuk persiapan shalat Shubuh) melalui kaset berpotensi mengganggu masyarakat.
Terlebih yang baru selesai bekerja pada larut malam. Selain itu, Ia juga menilai pengajian hendaknya dilakukan hanya 10 menit jelang adzan Subuh.
JK mengaku pernah memanggil seorang penjaga masjid karena memutar kaset pengajian ketika masih pukul 04:00 pagi. “Jangan samakan hidup kita dengan hidup ustaz. Kalau dibangunkan jam 4, kasihan dia (pekerja) yang baru pulang jam 1 malam, sudah dibangunkan jam 4. Padahal kan hanya butuh 10 menit (tahrim),” tutur Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu kepada Republika, Senin (27/7).
Ia juga mengimbau pada para ustaz agar bisa memaklumi dan menghormati kehidupan orang lain yang mungkin merasa terganggu karena kumandang kaset pengajian. “Ustaz jangan samakan hidup kita seperti hidup anda.
Perhatikan juga hidupnya orang yang berbeda. Apalagi orang sakit, anak kecil, ada hadisnya semua,” ujarnya.
Jadi, selaku Ketua DMI, Ia meminta agar ada fatwa yang menata hal ini. Kendati demikian, bukan berarti JK melarang adanya pengajian yang berkumandang melalui speaker majid.
Pengajian, kata dia, silakan saja.
Tapi suara itu tidak bersumber dari kaset yang mudah diputar atau diulangi. “Kalo kaset tahan aja dua jam. Nah, itu masalahnya,” jelas JK.
Pemaparan JK ini berkaitan dengan dipautkannya dirinya sebagai tokoh yang melarang adanya speaker masjid. Namun ia membantah tuduhan itu. Menurutnya, dia justru telah banyak memperbaiki kualitas speaker masjid yang kondisinya telah rusak.