REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Polemik mengenai BPJS Kesehatan yang dianggap haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), memang menjadi perbincangan hangat di berbagai media dan kalangan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Ketua MUI Din Syamsudin menuturkan, agar pihak MUI segera bertemu dengan lembaga BPJS Kesehatan untuk segera membahas mengenai hal yang selama ini menjadi polemik.
Din menjelaskan, hasil putusan MUI mengenai BPJS Kesehatan yang termasuk haram, merupakan hasil pertemuan ulama komisi fatwa seluruh Indonesia yang diselenggarkan setahun sekali atau dua tahun sekali. Pembahasan yang dilakukan komisi fatwa berdasarkan masukan dari umat dan masyrakat kepada MUI.
"Maka bidang fatwa MUI menjawab. Dan semua jawaban yang diberikan MUI sudah pasti ada alasan-alasan keagamaannya," ujar Din Syamsudin, Sabtu (1/7).
Din juga menjelaskan, untuk program pemerintah seperti BPJS Kesehatan ini bisa dibagi menjadi dua hal layaknya program pengoperasiona Bank, yaitu adanya konvensional dan syariah.
"Tidak menutup kemungkinan program pemerintah bisa seperti ini," tegas Din.
Menurut Din, MUI tidak pernah menghalang-halangi kebijakn dan program pemerintah yang bertujuan positif seperti BPJS Kesehatan. Untuk itu dengan mengedepankan kearifan, MUI siap berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjadikan BPJS Kesehatan lebih baik dan bermanfaat kepada masyarakat.