REPUBLIKA.CO.ID,JOMBANG -- Sebanyak 25 PWNU beserta PCNU tidak mengakui hasil Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama yang menetapkan KH Ma’ruf Amin dan KH Said Aqil Siroj sebagai Rais ‘Aam serta Ketua Tanfidziyyah PBNU. Lantaran dinilai cacat hukum dan banyak manipulasi.
"Kami jelas kecewa dengan proses Muktamar ini yang jelas jelas mempersulit kami dari awal dan banyak manipulasi yang nyata di dalamnya," kata Ketua PWNU Riau Tarmizi Tohor, dalam rilisnya, Kamis (6/8).
Luapan kekecewaan memuncak setelah sidang pleno pemilihan anggota ahlul halli wal aqdi (ahwa) berubah menjadi sekadar pengumuman anggota ahwa dengan orang-orang yang sudah ditentukan.
"Padahal waktu itu para rais syuriyyah sudah diverifikasi untuk masuk ruang sidang untuk melakukan pemilihan tiba-tiba selama hampir dua jam kok dibatalkan pemilihan itu dan langsung diumumkan anggota ahwa tanpa pemilihan oleh para rais tanpa alasan yang jelas," ungkap Rais Syuriyyah PWNU Sulteng, Jamaluddin Maryajang.
Hasil anggota ahwa yang diumumkan tersebut hanyalah berasal dari usulan sebagian kecil PCNU dan PWNU yang dipaksa mengisi blangko isian anggota Ahwa pada saat registrasi tanpa mengakomodir usulan dari PWNU dan PCNU.
"Ini kan jelas-jelas kezaliman karena hak PWNU dan PCNU dikebiri dan tidak dihargai," ungkap Rais Syuriyyah PWNU Papua Barat KH Ahmadi.
Setelah itu, para pengurus PWNU dan PCNU tersebut menyatakan tidak mau lagi mengikuti sidang pleno selanjutnya, yaitu pemilihan ketua umum tanfidziyah.
"Melihat berbagai manipulasi nyata dan kasat mata itu, kami akan melakukan gugatan hukum, dan kami sekali lagi tidak mengakui produk muktamar termasuk kepengurusan PBNU yang dihasilkan karena tidak sah," kata Ketua PWNU Jawa Tengah Abu Hafsin.