Senin 31 Aug 2015 14:05 WIB

Iran Vonis Mata-Mata AS dan Israel

Jason Rezaian
Foto: The Guardian
Jason Rezaian

REPUBLIKA.CO.ID, -- Pengadilan Revolusi Iran memvonis dua terdakwa mata-mata dengan hukuman 10 tahun penjara. Keduanya dinilai telah menjadi agen Amerika Serikat dan Israel.

"Kedua orang ini telah dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Revolusi," ujar juru bicara pengadilan Gholamhossein Mohseni Ejei seperti dikutip kantor berita Fars, Ahad (30/8).

Vonis itu dijatuhkan di tengah perhatian internasional atas kasus yang membelit jurnalis Washington Post Jason Rezaian.  Warga ganda Iran-Amerika ini telah ditahan selama lebih dari setahun atas tuduhan melakukan aksi mata-mata.

Ejei tidak mengetahui apakah putusan Rezaian telah keluar. Rezaian dianggap telah melanggar keamanan nasional Iran. Sejumlah diplomat asing dan kelompok hak asasi manusia mempertanyakan netralitas pengadilan.

Sejumlah kritikus di Paman Sam mengatakan, Presiden AS Barack Obama seharusnya tidak membuat kesepakatan nuklir dengan Iran tanpa ada jaminan pembebasan Rezaian.

sumber : Al Arabiya
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement