REPUBLIKA.CO.ID, -- Pengadilan Revolusi Iran memvonis dua terdakwa mata-mata dengan hukuman 10 tahun penjara. Keduanya dinilai telah menjadi agen Amerika Serikat dan Israel.
"Kedua orang ini telah dihukum 10 tahun penjara oleh Pengadilan Revolusi," ujar juru bicara pengadilan Gholamhossein Mohseni Ejei seperti dikutip kantor berita Fars, Ahad (30/8).
Vonis itu dijatuhkan di tengah perhatian internasional atas kasus yang membelit jurnalis Washington Post Jason Rezaian. Warga ganda Iran-Amerika ini telah ditahan selama lebih dari setahun atas tuduhan melakukan aksi mata-mata.
Ejei tidak mengetahui apakah putusan Rezaian telah keluar. Rezaian dianggap telah melanggar keamanan nasional Iran. Sejumlah diplomat asing dan kelompok hak asasi manusia mempertanyakan netralitas pengadilan.
Sejumlah kritikus di Paman Sam mengatakan, Presiden AS Barack Obama seharusnya tidak membuat kesepakatan nuklir dengan Iran tanpa ada jaminan pembebasan Rezaian.