REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Program Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia Cholil Nafis menyatakan tidak ada larangan untuk mendistribusikan daging kurban ke daerah-daerah pelosok. "Kalau orang terdekat dinilai sudah cukup kebutuhan dagingnya dan ternyata ada daerah lain yang lebih membutuhkan maka tidak ada larangan," kata Cholil kepada ROL, Selasa (8/9).
Cholil menyatakan, syarat daging kurban yang terpenting yakni dipotong pada waktu tertentu yaitu pada hari Idul Adha dan tasyrik. Ia mengaku, distribusi daging memang perlu disebarkan kepada masyarakat sekitar. Akan tetapi, jika kondisi masyarakat di daerah lain lebih membutuhkan daging maka tidak ada salahnya mendistribusikan daging ke daerah-daerah tersebut.
Cholil menekankan, penerima kurban tidak seperti mustahik dalam zakat. Orang yang mampu boleh menerima daging kurban. Karena itu, jelasnya, distribusi hewan kurban perlu mempertimbangkan aspek kemaslahatan.
"Semua kembali ke ijtihad masing-masing mana yang lebih maslahat. Tapi perlu diingat jangan semua daging dibawa keluar karena ada juga hak orang sekitar yang perlu mendapat daging kurban," kata Cholil.
Terkait dengan daging kurban olahan, Cholil menilai tidak ada masalah. "Daging kurban itu bisa diberikan dalam bentuk sudah dimasak. Jadi tidak mesti mentah. Dimasak itu kan berarti sudah diolah," ujarnya.