Ahad 13 Sep 2015 14:08 WIB

Pemerintah Percepat Pencairan Dana Desa

Rep: c02/ Red: Teguh Firmansyah
Aktivitas warga desa yang membutuhkan pembangunan infrastruktur.
Foto: Antara
Aktivitas warga desa yang membutuhkan pembangunan infrastruktur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sisa waktu penyerapan alokasi dana desa tinggal tiga bulan lagi. Namun pencairan dana desa masih terhambat di Kabupaten atau Kota. Direktur  Jenderal Kebijakan Rancangan APBN, Kusna W.D Nugraha mengatakan Kementerian Keuangan yakin serapan dana desa bisa 100 persen jelang tiga bulan terakhir.

Apalagi menurut dia, tiga  kementerian terkait, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa PDTT sudah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB). Dalam keputusan itu, permasalahan pencairan dana sudah dipermudah. Sehingga dana tersebut cepat dicairkan ke desa.

"Kalau melihat dari SKB penyerapan dana desa memungkinkan 100 persen. Kita akan dorong ke sana," ujar Kusna di Cikini Jakarta Pusat, Ahad (13/9).

Apalagi kata Kusna, pemerintah menginstruksikan penggunaan dana desa untuk proyek atau infrastruktur sederhana, tanpa perlu studi untuk pembuatan. Infrastruktur tersebut bisa seperti pembuatan jembatan, gorong-gorong, jalan, irigasi dan sebagainya. Sehingga penyerapan dana desa semakin cepat dan bisa diselesaikan dalam tempo waktu yang singkat.

Namun, untuk mewaspadai minimnya penyerapan dana desa Kusna menyebutkan Kemenkeu akan terus melakukan evaluasi terhadap apa saja yang menjadi penghambat alokasi dana tersebut dan kenapa tidak bisa terserap 100 persen. Tapi Kusna tidak bisa memastikan apakah tahun 2016 dana desa akan dipangkas oleh pemerintah jika serapan di desa kecil.

Ia menuturkan, kecilnya serapan anggaran belum bisa tentu akan membuat dana tersebut dipangkas.  Apalagi alokasi tersebut baru pertamakali dilakukan di desa. Selain itu, Kemenkeu juga akan turun tangan memonitor anggaran tersebut. Bahkan Kemenkeu juga akan memberikan bimbingan teknis kepada pengguna dana desa. Sebab, selama ini ada kekhawatiran dari desa dalam penggunaan dana tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement