REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi dan Hubungan Publik Arya Sinulingga mengatakan Menteri BUMN Erick Thohir sejak awal berkomitmen untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan BUMN. Arya menyampaikan tekad Erick tergambar dari sinergitas yang terjalin dengan berbagai aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Di BUMN itu selalu menugaskan orang-orang yang ditempatkan sebagai komisaris untuk mengawasi BUMN," ujar Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Arya menyampaikan Erick selalu sigap menindaklanjuti laporan komisaris jika ada masalah hukum di tubuh BUMN. Arya mengatakan Erick akan langsung membawa dugaan persoalan hukum kepada Kejagung untuk segera ditindaklanjuti.
"Itu bagian dari bersih-bersih BUMN selama ini dan mungkin bisa dibilang paling banyak yang melaporkan kasus hukum BUMN ke Kejagung itu ya zamannya Pak Erick. Itu sudah fakta yang tidak bisa kita pungkiri," ucap Arya.
Oleh karena itu, Arya mengatakan pertemuan Erick dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merupakan hal yang lumrah dalam membangun upaya bersih-bersih BUMN. Arya memastikan Erick tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap dugaan kasus pelanggaran hukum di BUMN.
"Kalau ada laporan di BUMN yang ada masalah hukumnya selama ini dari komisaris dan direksi di laporan kita, itu pasti diproses secara hukum," lanjut Arya.
Arya menyampaikan Erick dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah banyak berkoordinasi dalam mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi di BUMN, mulai dari Indofarma, Jiwasraya, Asabri, hingga Garuda Indonesia. Dalam prosesnya, Arya sampaikan, Kementerian BUMN mendapatkan audit internal dari dewan komisaris BUMN-BUMN tersebut terkait adanya indikasi dugaan korupsi.
"Contoh Garuda, ini besar-besar semua kasusnya. Itu pun ada audit internal dilaporkan ke Kementerian BUMN. Maka itu dibawa ke Kejaksaan dan dilaporkan. Jadi ini proses yang terus dilakukan," sambung Arya.
Arya mengatakan komisaris sebagai kepanjangan tangan Kementerian BUMN harus bersikap aktif dalam mengungkap sejumlah pelanggaran di BUMN. Arya menyampaikan Kementerian BUMN meminta komisaris dapat menjalankan tugas pengawasan secara ketat dan melaporkan jika ada indikasi persoalan hukum.
"Kalau tidak ada laporan dari komisarisnya, ya Kementerian BUMN itu tidak bisa tahu. Karena memang komisaris diangkat untuk melakukan pengawasan. Jadi di situ kuncinya. Ada yang masalah dengan hukum, laporkan ke Kementerian BUMN maka biasanya Pak Erick akan bawa ke Kejaksaan," kata Arya.