Kamis 24 Sep 2015 14:27 WIB
Izin Minimarket Dipermudah

Komisi VI DPR Nilai Mendag Pro Kapitalis

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad
minimarket
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
minimarket

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Komisi VI DPR RI tidak kaget dengan rencana pelonggaran izin pendirian toko ritel modern yang dilakukan Kementerian Perdagangan.

"Loh kan Mendag yang sekarang ini memang pro kapitalis, jadi tidak perlu heran," ucap Ketua Komisi VI dari Fraksi PAN, Hafisz Tohir saat dihubungi Republika.co.id, belum lama ini.

Menurut dia, Presiden RI Joko Widodo telah berhutang budi kepada donatur untuk ajang pemilihan Presiden beberapa waktu lalu yang notabebe semuanya proneoliberalisme. "Sehingga tidak heran kalau semuanya diserahkan kepada mekanisme pasar bebas," ujar Hafisz.

Hal itu tidak hanya terbatas pada pemberian izin pendirian toko ritel modern semata. Yang lebih parah lagi, kata dia, adalah subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk rakyat yang tega dicabut Jokowi.

"Bahkan sekarang Pertamina menjual BBM dengan harga lebih mahal dari Singapura dan Malaysia, sehingga  terbalik jadinya rakyat yang mensubsidi Pertamina (pemerintah)," kata Hafisz.

Seperti diketahui, Kemendag berencana melonggarkan izin pendirian toko ritel modern baru di berbagai daerah. Padahal sebelumnya, Kemendag melarang pendirian minimarket di daerah-daerah yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

RDTR ini bertujuan mengatur agar lokasi toko ritel modern tidak berdekatan dengan pasar tradisional. Kemendag mengklaim upaya pelonggaran ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi terkait deregulasi di bidang perdagangan untuk memberi kepastian berusaha toko ritel modern di Indonesia.

Kemendag pun akan mengeluarkan Surat Edaran Mendag baru yang merevisi Surat Edaran Mendag No1310/M-Dag/SD/12/2014 tentang Perizinan Toko Modern berdasarkan Perpres No112 tahun 2007, dan Permendag No 70 tahun 2013 untuk menerbitkan izin sementara toko modern bagi daerah yang belum punya RDTR.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement