Sabtu 26 Sep 2015 14:23 WIB

Kasus MH17, Rusia Bisa Hadapi Pengadilan

Rep: melisa riska putri/ Red: Esthi Maharani
 Pemerintah Rusia menolak bertanggung jawab atas tragedi MH17.
Foto: abc news
Pemerintah Rusia menolak bertanggung jawab atas tragedi MH17.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia bisa menghadapi rentetan tindakan hukum atas jatuhnya pesawat MH17. Negara-negara yang terkena dampak akan berkumpul di New York membahas masalah tersebut.

Seperti diberitakan The Guardian edisi Sabtu (26/9), Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop akan bertemu dengan rekan-rekannya dari Belgia, Malaysia, Belanda dan Ukraina, Selasa (29/9). Mereka akan bertemu di sela-sela sidang umum tahunan PBB di New York.

Salah satu usulan adalah bentuk pengadilan yang sama dengan yang ditetapkan untuk mengadili tersangka Libya yang membom sebuah pesawat Pan Am di atas Skotlandia pada 1988.

Negara yang kehilangan 298 penumpang dan awak dalam bencana Malaysia Airlines di Ukraina timur pada Juli 2014 juga melihat memberikan penuntutan secara terpisah.

Sebuah laporan yang dipimpin tim investigasi Belanda akan diterbitkan 13 Oktober nanti akan menyertakan bukti jatuhnya pesawat yang diyakini disebabkan rudal Buk buatan Rusia.

Namun Rusia membantah keterlibatannya pada insiden Juli itu. Ia menggunakan hak vetonya di PBB untuk memblokir resolusi yang akan membentuk pengadilan untuk membawa para pelaku ke pangadilan.

Pengadilan tidak memerlukan persetujuan PBB dan bisa ditetapkan melalui perjanjian dengan semua negara yang menjadi korban.

Sebuah pilihan selanjutnya bisa menjadi upaya baru pada resolusi Dewan Keamanan PBB. Tapi, ini masih menunggu penyimpulan laporan penyelidikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement