Kamis 15 Oct 2015 10:23 WIB

Nama Lain Kota Madinah

Rep: c16/ Red: Agung Sasongko
madinah
Foto: taufik rachman
madinah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Taibah, Yastrib, dan Dar Al-Hijrah adalah beberapa nama lain dari Madinah. Penggunaan nama Madinah dimulai ketika Rasulullah hijrah dari Makkah pada 622 Masehi.

Nama Taibah yang memiliki arti kebaikan. Dar Al-Hijrah juga berasal dari bahasa Arab yang berarti tanah hijrah karena Madinah merupakan tempat nabi berhijrah.

Madinah merupakan daerah oasis. Suku-suku Bani Matraweel dan Bani Hauf adalah pemukim pertama yang menghuni dan mengolah oasis Madinah. Kedua suku tersebut berasal dari garis keturunan keturunan Sem, anak Nabi Nuh. Beberapa tahun kemudian, suku-suku Yaman Bani Aus dan Khazraj Banu pun tiba di Madinah.

Ketika nabi Muhammad hijrah ke Madinah pada 622 M, ia pun memperkenalkan Piagam Madinah.

Piagam itu dibuat untuk untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah.

Piagam Madinah dibuat untuk mengatur hubungan antara umat Muslim dan Yahudi yang tinggal di Madinah. Piagam tersebut memberikan dan menjaga hak perlindungan, keamanan dan keadilan kedua belah pihak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement