REPUBLIKA.CO.ID, ATAMBUA -- Mempertegas penggunaan rupiah di daerah perbatasan, Bank Indonesia menggelar 'gerakan cinta rupiah'.
Kampanye tersebut dilakukan Bank Indonesia di Atambua, Nusa Tenggara Timur yang merupakan salah satu daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste.
"Transaksi mata uang asing terutama di wilayah perbatasan patut diwaspadai. Beberapa kasus telah terungkap terungkap terkait transaksi dengan matabuang asing," kata Kepala Perwakilan BI provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Naek Tigor Sinaga, Jumat (16/10) di Atambua.
Tigor mengatakan penggunaan mata uang rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang rupiah. Katanya, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI akan dihukum pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 200 juta.
Tigor mengatakan kampanye ini bertujuan untuk mendisenenasikan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI. Dalam kegiatan tersebut, Bank Indonesia (BI) juga menyosialisasikan ciri-ciri keaslian uang rupiah dan cara melakukan rupiah dengan baik.
"Ini menjadi wujud kecintaan kita terhadap rupiah," katanya.
Sementara, kampanye gerakan cinta rupiah dikemas dalam gerakan kesenian khas kabupaten Belu, tari Tebe. Gerakan tarian tradisional itu diikuti oleh sekitar 3000 anak sekolah SD hingga SMA.
Tarian tersebut memecahkan rekor muri sebagai gerakan tari dengan massa terbanyak. Kampanye gerakan cinta rupiah ini juga sengaja di helat di kabupaten Belu, Atambua karena bertepatan dengan hari jadi kabupaten tersebut ke 99.
Sementara, PLT bupati Belu Wilhemus Foni mengatakan kalau transaksi menggunakan rupiah sangat penting sebagai identitas bangsa. Katanya hal itu juga mencerminkan identitas bangsa.
"Itu juga jadi simbol kedaulatan kita," katanya.