REPUBLIKA.CO.ID, ATAMBUA -- Penggunaan mata uang asing di Indoensia terutama di daerah perbatasan berpotensi mengancam niai tukar rupiah terhadap valuta asing.
Semakin banyak valuta asing yang beredar semakin mengecilkan nilai mata uang nasional.
Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Luctor E. Tapiheru mengatakan peredaran mata uang asing di dalam negeri bakal memberikan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia. Katanya, kalau suplai rupiah di perbatasan sedikit sedangkan permintaan banyak bakal membuat nilai tukar rupiah merosot.
"Perhatian terhadap penggunaan rupiah sebagai mata uang nasional itu masih kurang. Kami sekarang lagi berperang melawan hal ini," katanya.
Luctor mengaku minimnya infrastruktur di perbatasan semisal money changer, bus penukaran mata uang keliling atau sarana lain, menghambat penggunaan rupiah di kawasan tersebut. Katanya, hal ini juga akan memengaruhi ketersediaan rupiah di daerah perbatasan.
Meski demikian, minimnya keadaran penggunaan rupiah tak hanya terjadi di daerah di perbatasan. Luctor mengatakan masih ada saja masyarakat kota yang bertransaksi menggunakan mata uang asing di kawasan Indonesia.
"Misalnya saja, kata Luctor, transaksi pembayaran apartemen yang masih menggunakan dolar. Padahal penggunaan rupiah telah diatur dalam undang-undang," katanya.
Seperti diektahui penggunaan rupiah sebagai alat transaksi yang sah di Indonesia telah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang rupiah. Tidak menggunakan atau menolak rupiah di wilayah NKRI dalam bertransaksi akan di pidana kurungan.
"Paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak 200 juta rupiah," kata Luctor.