Jumat 23 Oct 2015 07:03 WIB

Jokowi Sebut Siapkan Ratusan Paket Kebijakan Ekonomi

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nur Aini
Presiden Joko Widodo
Foto: Reuters/Beawiharta
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan langkah-langkah terobosan untuk menggerakan perekonomian nasional. Ia menilai langkah tersebut harus terus dilanjutkan, menjadi paket kebijakan lima, enam dan seterusnya, bahkan sampai paket yang ke 100. 

“Konsistensi kita adalah langkah ini memberikan pesan kuat ke pelaku usaha dan masyarakat bahwa pemerintah sangat serius melakukan transformasi fundamental ekonomi nasional,” kata Presiden saat memulai Rapat Terbatas bidang Ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/10).

Presiden telah  meminta Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk mengambil langkah-langkah konkrit melalui instrumen fiskal membantu pelaku  usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi global dan memperbaiki iklim berusaha. “Pemerintah perlu mengambil langkah membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai aset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi,” kata Jokowi.

Presiden juga meminta dilakukan langkah-langkah terobosan untuk menghidupkan delapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah ditetapkan yakni di Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan/MBTK (Kalimantan Timur). 

Presiden berharap melalui KEK dapat mendatangkan arus modal dan investasi sehingga membuka lapangan pekerjaan yg sebesar besarnya. “Dengan insentif, fasilitas dan kemudahan tersebut akan dapat menjawab keraguan dari dunia usaha untuk melakukan investasi di KEK,” ucap Presiden.

Selain itu, Jokowi mengatakan pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sumber daya air pascaputusan Mahkamah Konstitusi khususnya dalam hal pengusahaan dan/atau penyediaan air oleh para pelaku usaha yang berinvestasi di Indonesia.

Perizinan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air diselenggarakan dengan maksud untuk memberikan perlindungan terhadap hak rakyat atas air, pemenuhan kebutuhan para pengguna sumber daya air dan perlindungan terhadap sumber daya air. “Saya harap  langkah terobosan ini akan bisa memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha  bagi pelaku usaha dalam menggerakan ekonomi nasional,” ungkapnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement