REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengacara Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengaku masih menunggu konfirmasi kekebalan Wall Street Journal (WSJ) di bawah Undang-Undang SPEECH Amerika Serikat sebelum memutuskan mengajukan tuntutan pencemaran nama baik atas tuduhannya kepada Najib.
Pengacara Najib, Firoz Hussein Ahmed Jamaluddin mengatakan UU SPEECH merupakan undang-undang yang mengatakan penilaian fitnah dari negara lain tidak bisa diterapkan di AS, kecuali putusan konsisten dengan hukum AS.
"Jika mereka menggunakan kekebalan seperti itu, tuntutan ini benar-benar tidak ada gunanya," katanya dikutip Channel News Asia, Senin (2/11).
Pada 2 Juli, WSJ melaporkan investigator meyakini ada dana sebesar 700 juta dolar AS yang disalurkan ke rekening bank pribadi Najib. Unag tersebut dikabarkan dikirim dari perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Laporan WSJ ini memicu kontroversi nasional dengan kepentingan global yang terus berlarut. Najib menolak tuduhan tersebut dan menyatakan hal itu adalah upaya politik untuk menggulingkannya. Komisi Antikorupsi Malaysia telah melakukan penyelidikan dan menetapkan uang dalam rekening Najib tidak berhubungan dengan 1MDB.