REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf menilai wajar Kapolri menerbitkan Surat Edaran Ujaran Kebencian (Hate Speech). Ini karena, perilaku kebanyakan masyarakat di media sosial dan dunia maya buruk.
Menurutnya, pengguna medsos belum mengedepankan akhlak yang baik. Ia menyebut, masyarakat bisa seenaknya memarahi orang tanpa data dan fakta. "Itu tidak boleh. Tuduhan tanpa ada fakta itu pekerjaan orang jahiliyah," ujar Yusnar kepada ROL, Kamis (5/11).
Yusnar mengatakan, medsos dapat memprovokasi orang berbuat anarkis. Hal ini, didukung kecenderungan masyarakat yang jarang membaca atau mengonfirmasi ulang kebenaran suatu persoalan.
Yusnar menolak memposisikan diri sebagai pihak yang mendukung maupun menolak SE Kapolri tersebut. Akan tetapi, ia menilai hal itu wajar mengingat langkah yang dibuat Kapolri berdasarkan pertimbangan panjang. "Saya kira yang dibuat oleh polisi itu bentuk antisipatif sehingga orang tidak seenaknya berbicara tanpa dasar," ujar Yusnar.
Yusnar mengakui di lain pihak yakni orang yang tidak pernah menyebarkan pesan kebencian di ruang publik kini terkena imbas dan menjadi resah. Ia pun mendorong agar dapat diperjelas definisi kebencian tersebut.
Yusnar pun meminta seluruh pihak untuk meninjau terlebih dahulu maksud edaran tersebut. dan tidak bersikap terlalu responsif. "Saya kira perlu ada dialog lagi dengan kepolisian untuk mengetahui asbabun nuzul-nya edaran itu," ujarnya.