REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hasil kajian kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin terkait pengelolaan dana pendidikan Islam. Hasil kajian tersebut merupakan permintaan kementerian agama.
Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja mengatakan, KPK menemukan banyak potensi korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan Islam sebesar Rp 43 triliun di Kementerian Agama.
"Kami lagi-lagi menemukan banyak hal yang bisa disampaikan dalam rangka memperbaiki kinerja tata kelola di bidang program sarana dan prasarana dan bantuan siswa miskin. Antara lain mengenai pemberian bantuan belum didasari perencanaan sempurna, mekanisme pengajuan proposal belum sesuai dengan good governance, kriteria pemberian bantuan belum transparan, data pemberian bantuan belum terklarifikasi dengan baik, petunjuk teknis direktorat pondok pesantren belum optimal," kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Adnan mengatakan, bila KPK telah menyampaikan semua temuan itu kepada menag. Ia berharap, menag dapat segera melakukan perbaikan sistem.
"Jadi memang sejak perencanaan belum terdesain dengan baik, sudah ada dan dengar dari Pak Jasin dan Pak Dirjen belum optimal. Kita hadir untuk percepatan, KPK kadang-kadang hadir untuk mempercepat, pendekatannya lebih heboh, perlu orang luar," ujar Adnan.
Terkait temuan KPK tersebut, Lukman menyambut terbuka hasil tersebut. Lukman pun berkomitmen akan melakukan perbaikan agar pengelolaan dana untuk para madrasah dan pesantren bisa dikelola dengan baik.
"Intinya, semua dilakukan karena Kemenag memerlukan pandangan dari pihak lain dalam hal ini KPK, punya pengetahuan dalam upaya pembangunan sistem transparan dan akuntabel. Jadi tata kelola pencairan dana pendidikan bisa tepat guna dan betul kepada sasaran yang diharapkan," kata Lukman.
Menag menambahkan, pencegahan sangat penting. Ia juga berkomitmen untuk membangun sistem dengan tata kelola yang baik. "Sistem informasi berbasis IT yang jadi persyaratan terwujudnya transparansi dan penanganan pengaduan masyarakat juga kita benahi," ujar Lukman.
Sebelumnya, dana senilai Rp 43 triliun tersebut diperuntukkan untuk 4.510 satuan kerja. Selain itu, dana tersebut diperuntukkan untuk 72 ribu satuan pendidikan.