REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Eksekutif Uni Eropa menyetujui garis besar baru dalam pelabelan produk dari permukiman Israel yang dibangun di tanah Palestina, Rabu (11/11).
Panduan tersebut dibuat lebih dari tiga tahun oleh Komisi Eropa. Langkah itu berarti produsen Israel harus secara eksplisit melabeli barang produksi pertanian dan kosmetik yang akan dijual di Uni Eropa.
Pejabat Israel telah diberitahu mengenai keputusan tersebut dan mengatakan keputusan itu sebagai anti-Semitik.
"Ini langkah teknis, bukan politis. Wilayah penjajahan bukan bagian dari negara Israel yang berdaulat sehingga barang produksi tidak bisa dijual sebagai 'Made in Israel' (buatan Israel)," kata seorang sumber di Komisi yang menolak disebutkan namanya, Selasa (10/11).
Uni Eropa tidak mengakui pendudukan Israel atas Tepi Barat, Gaza, Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan. Wilayah-wilayah tersebut dicaplok Israel pada perang 1967.
Uni Eropa mengatakan kebijakan pelabelan itu untuk membedakan barang yang diproduksi di dalam wilayah Israel yang diakui internasional dan mana yang tidak.
Inggris, Belgia dan Denmark telah menerapkan pelabelan terhadap produk Israel, terutama buah dan sayuran. Kini, seluruh 28 negara anggota Uni Eropa harus melabeli produk dari Israel.