REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama MUI Yusnar Yusuf menilai kemungkinan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah melakukan survei dan analisis terkait rencana revisi Peraturan Bersama Menteri (PBM) dua menteri antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 tentang pedoman bagi kepala daerah untuk membina kerukunan umat beragama, FKUB, dan pendirian rumah ibadah.
Yusnar menyatakan kemungkinan analisis Menteri Tjahjo bahwa kalau tidak melibatkan tokoh-tokoh agama dan ormas-ormas agama akan lebih baik.
"Saya berhusnuzhan terhadap pemerintah bahwa mereka bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan," tuturnya kepada Republika.co.id, Jumat (13/11).
Meski beitu, lanjut Yusnar, hingga saat ini MUI belum bisa memprediksi akan seperti apa kelanjutan rencana revisi PBM tersebut. Kemungkinan, jelas dia, Menteri Tjahjo sudah membuat rancangan untuk revisinya, seperti halnya rencana pembuatan undang-undang yang selalu terdapat rancangannya sebelumnya.''Dan jika Menteri Tjahjo tetap tidak berkenan untuk memperlihatkan rancangan PBM itu, ini pun tidak ada masalah dengan itu.''
Tapi yang jelas MUI meminta PBM itu harus ditingkatkan derajatnya menjadi undang-undang.''"Kalau melakukan revisi tanpa meningkatkan menjadi undang-undang, lalu yang direvisi itu apa? Itu kan produk dari majelis agama, lucu //dong//," katanya menegaskan.
Yusnar menambahkan, hal ini menjadi sesuatu yang tidak konkret, apabila produk yang dibuat majelis agama, termasuk Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma (PHDI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), dan juga MUI, kemudian menjadi PBM, lalu yang akan merevisi Mendagri. Jadi tindakan tersebut malah tidak tepat, karena produk hukum tersebut bukan produksi pemerintah.
Kendati demikian,Yurnar menyatakan pihak MUI bersikap berhusnuzhan dengan pemerintah bahwa mereka akan lebih bijak dalam menyelesaikan masalah aturan pendirian rumah ibadah tersebut.