Rabu 18 Nov 2015 19:46 WIB

Pemerintah Didesak Bersikap Tegas Tentukan Kontrak Freeport

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Nur Aini
PT. Freeport
Foto: Musiron/Republika
PT. Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu bersikap tegas kepada Freeport agar memenuhi aturan. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik menilai pemerintah harus bisa tegas terkait perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tanah Papua, Indonesia. 

Pemerintah pun diminta konsisten dalam melaksanakan amanah UU Nomor 4/Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Menurut Ladjiman, filosofi dari UU tersebut adalah adanya pelaksanaan hilirisasi barang tambang, perubahan rezim kontrak menjadi rezim perijinan, dan pengelolaan minerba. ''Pihak Freeport harus tunduk pada undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia,'' ujar Ladjiman kepada Republika.co.id, Rabu (18/11).

Terkait perpanjangan KK Freeport, pemerintah diminta untuk konsisten dengan UU Nomor 4 Tahun 2009. Berdasarkan UU tersebut, perpanjangan KK Freeport Indonesia baru bisa dilaksanakan dua tahun atau selambat-lambatnya enam bulan sebelum kontrak tersebut selesai. Kontrak karya Freeport baru akan berakhir pada 2021. Pemerintah pun diminta konsisten untuk mengikuti amanah Undang-Undang dan harus mendahulukan kepentingan nasional dalam upaya pengajuan perpanjangan kontrak tersebut.

Bahkan, Ladjiman menyebut, Freeport harus mau mengubah kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan perubahan status ini, pemerintah Indonesia dianggap bisa lebih berdaulat dalam pemanfaatan sumber daya alam. Selain itu dengan adanya perubahan status tersebut, pemerintah memiliki kontrol penuh terhadap Freeport.