Rabu 25 Nov 2015 11:43 WIB

Sudah Bersertifikat Halal, Mengapa Solaria Diterpa Isu Bumbu Babi?

Rep: Marniati/ Red: Indah Wulandari
Salah satu gerai Solaria (ilustrasi)
Foto: jurnal3.com
Salah satu gerai Solaria (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)  masih menganalisis laporan temuan bumbu yang diduga mengandung unsur babi di restoran Solaria, Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Bahwa informasi dari Balikpapan kita pakai sebagai dasar untuk mengambil tindakan lanjut. Tapi belum bisa dipakai sebagai langkah untik pengambilan keputusan. Jadi belum ada kesimpulan," ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Rabu (25/11).

Ia menjelaskan, LPPOM MUI telah mengumpulkan sampel-sampel dari Solaria pusat maupun daerah. Termasuk sampel dari cabang Balikpapan. Menurutnya, data awal yang menyebutkan Solaria Balikpapan mengandung unsur babi berasal dari Dinas Peternakan dan Kelautan Kota Balikpapan, bukan dari MUI Balikpapan.

Solaria, ujarnya, sudah memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI. Maka, LPPOM MUI melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.

Dari hasil pengawasan selama ini, ujar Lukmanul, LPPOM MUI tidak menemukan adanya hal-hal yang mencurigakan atau bahkan positif babi. Solaria yang berstatus perusahaan pribadi pun selalu mengirimkan bahan baku, termasuk bumbunya dari pusat.

"Nah kalaupun disana disebutkan terbukti positif kita harus tahu betul ini terjadinya dimana. Apakah itu sebagai pencemaran atau hal lain. Atau ada perbedaan analisa. Ini yang kita sedang telusuri," katanya.

Menurutnya, LPPOM MUI sedang melakukan percepatan analisis agar hasilnya segera  diketahui oleh masyarakat. Rencananya, hasil analisis  disampaikan dalam kurun waktu dua hari kedepan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement