REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan lima kota/kabupaten sebagai Daerah Tertib Ukur. Kelima daerah tersebut Kabupaten Kaimana, Kabupaten Barru, Kota Salatiga, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Fak Fak.
Predikat Daerah Tertib Ukur tahun 2015 bagi kelima daerah tersebut diberikan setelah Direktorat Metrologi Ditjen SPK bersama dinas provinsi yang membidangi perdagangan melakukan beberapa tahapan kegiatan pembentukan daerah tertib ukur dalam berdagang. Tertib ukur ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan kepada konsumen dalam bertransaksi.
"Semakin banyak pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur, sesungguhnya kita sedang berusaha untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan umum konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan," kata Direktur Metrologi Ditjen SPK, Hari Prawoko dalam acara peresmian di Hotel Grand Royal Panghegar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/11).
Menurut Hari, tujuan utama pembentukan daerah tertib ukur adalah terciptanya tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera. Konsumen tidak akan merasa rugi karena tercurangi pedagang nakal.
Selain menetapkan lima wilayah sebagai Daerah Tertib Ukur, Ditjen SPK juga meresmikan 142 Pasar Tertib Ukur Tahun 2015. Pasar ini berasal dari wilayah kerja Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional I, II, III, dan IV.
Atas penghargaan tersebut, Kemendag memberikan bantuan berupa timbangan kepada pedagang mikro pemilik alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).
"Hingga akhir tahun 2015, pasar tradisional yang sudah ditetapkan sebagai pasar tertib mencapai 410 pasar dari jumlah 9.559 pasar. Jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan jumlah pasar di seluruh Indonesia," ungkapnya.