REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengapresiasi langkah Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak. "Pengunduran diri Sigit menjadi sebuah praktik keutamaan di tengah kegersangan teladan pejabat publik yang bersedia mundur," kata Yustinus melalui siaran pers, Rabu (2/12).
Yustinus memandang, pengunduran diri Sigit seharusnya menjadi dorongan untuk melakukan reformasi perpajakan yang menyeluruh dan mendasar. Tujuannya agar ada perbaikan menuju sistem perpajakan yang kokoh, berkeadilan, dan berkelanjutan akan terjamin.
"Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik guna menghindari kemungkinan korban-korban yang tidak perlu di masa mendatang," ujar Yustinus.
(Baca Juga: Jokowi Harus Segera Tunjuk Dirjen Pajak Definitif).
Sigit mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (1/12). Sigit mundur karena tidak mampu memenuhi target penerimaan pajak tahun ini.
Penerimaan pajak memang masih mengkhawatirkan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2015 baru mencapai 65 persen dari target APBNP 2015 Rp 1.294,2 triliun.