REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang mengupayakan penguatan kelembagaan Baznas Daerah.
Menurut Ketua Baznas Provinsi Banten, Suparman Usman, sosialisasi menjadi salah satu kendala Baznas Daerah dalam mengimplementasikan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Memang ada beberapa pasal yang ditindaklanjuti peraturan menteri belum banyak diketahui Baznas di daerah. Contohnya tata cara pembentukan lembaga amil zakat di daerah," ujar Suparman saat ditemui Republika dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas, Rabu (2/12).
Menurutnya, sebagian daerah belum menerima informasi secara lengkap tentang peraturan di UU nomor 23 tahun 2011. Diantara sekian banyak Baznas di daerah, Suparman menjelaskan, ada yang belum membentuk pimpinan Baznas sesuai perundang-undangan. Bahkan sebagian pengurus Baznas belum mengacu kepada regulasi yang sudah ditetapkan.
Kendala lainnya, menurut Suparman, yaitu Baznas daerah terbatas sumber daya manusia (SDM). SDM di daerah masih terbatas karena belum ada anggaran untuk mengupah tenaga kerja. Sementara, apabila zakat yang terkumpul sedikit maka perolehan hak amil pun sedikit.
Selain itu, tidak adanya sarana dan prasarana seperti kantor juga menjadi kendala lemahnya kelembagaan Baznas. Hingga saat ini, Baznas masih mengusulkan kepada Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk membangun kantor Baznas di seluruh Indonesia.
Suparman menyarankan perlu ada koordinasi, kerjasama serta kepedulian yang betul-betul intens antara pemerintah daerah, kantor Kementerian Agama, dan Baznas sendiri. "Kalau koordinasi bisa berjalan, tidak akan ada kendala yang berarti," kata Suparman menambahkan.