REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses sertifikasi tanah wakaf masjid dan mushala terkesan dipersulit. Sehingga, banyak masjid dan mushala yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf.
Dirut Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI) Ahmad Djunaedi meminta para pengelola masjid segera melapor jika dipersulit saat mengurus sertifikat tanah wakaf. Menurut Ahmad Djunaedi, Segala persoalan terkait tanah wakaf sudah di atur dalam UU Nomor 41 tahun 2004.
Berdasarkan UU nomor 41 tahun 2004 tersebut, wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Wakaf yang sudah dihibahkan tidak dapat dibatalkan.
"Jadi apabila tanah sudah diwakafkan meskipun hanya dalam bentuk lisan tidak bisa ditarik kembali baik oleh pewakaf maupun ahli waris pewakaf, ini undang-undang dan harus dipatuhi," kata Ahmad Djunaedi, Sabtu (5/12).
Baca: Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Masih Dipersulit